Sabtu, 16 Agustus 2008

dOa ReStU buat Sri & Taufiq

sabtu pagi 16 Agustus 2008 pukul 08.15 waktu indonesia beriman...ijab qobul-akad nikah di tegalrejo poncowarno diniatucapkan...maka syah sepasang mempelai
Sri Suwanti binti Sukamto dan Taufiq Hidayat bin Suparman, SAg.
kan mangunranan menjadi suamiisteri... doa kami..
Baarakallahu laka,
wa baaraka 'alayka,
wajama'a baynakumaa fii khayrin

"Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu
serta mengumpulkan kamu berdua
[pengantin laki-laki dan perempuan]
dalam kebaikan"
.. semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah..apa pesen pak pengulu (piq ulihe nyemes aja kerosan...trus...) dan crita sejarah kemerdekaane 17-8-1945 pak kyai diingat diamalkan..jelang 17-8-2008..... (17...jumlah rekaate kon sholat wajib 2shubuh+4dhuhur+4asar+3magrib+4isya=17) ...8ne kelalen hehehe...19 = (1+ 9=10) tegese siji sing rukun ora pada kerengannesuanprengutan... mengko raine nek mrengut kaya tengkorak hiii...45 = 4+5 = 9 = walisanga......diutakatik gathuk sing maen ngonoh hehehe....
pas lagi klakklik kikuk kikuk....potrete nyusul diposting nek wis dadi ya !!!
bungkusan tape ketan nggunung nggone mbak sri enak ketone durung sempat nyicipi..
wis entek!!...ra kumanan kalah karo khotim sebalane hihihi...
ana potret lawas tapi apik kagungane mbak neli dan mastaqwa sing ndisiti 24 mei 2008
juga nyusul potrete diajeng lina plus dimas mumfasil
doa diatas berlaku juga buat mbak neli & mas taqwa,
diajeng lina & dimas fasil..amiiin3x
sapa nyusul dadi manten ?
catatan doa S-M-W
Jika memperhatikan ayat ini Q.S. al-Rum, 30: 21 .dengan saksama akan ditemukan tiga kata kunci bagi sebuah perkawinan yang ingin diarahkan dan diharapkan ayat tersebut. Pertama, kata “litaskunu ilaiha”. Secara umum kata ini diterjemahkan: “agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya”. Al-Raghib al-Ishfihani dalam “Mu’jam Mufradat li Alfazh al-Quran” menyebut kata “sakana” dengan sejumlah arti. Antara lain adalah: diam sesudah bergerak, tetap, menetap, bertempat tinggal, tidak ada rasa takut, tenang, dan tenteram. Ini tentu saja memberi arti bahwa perkawinan dimaksudkan sebagai wahana atau tempat di mana orang-orang yang ada di dalamnya terlindungi dan dapat menjalani hidup dengan penuh kedamaian dan aman.

Kedua : yaitu “mawaddah”. Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H), ahli tafsir masa klasik, mengemukakan bahwa kata ini memiliki empat arti. Tiga di antaranya adalah; mahabbah (cinta), kedua, al-nashihah (nasihat), dan ketiga, al-shilah (hubungan yang kuat). Dengan ketiga arti ini, perkawinan sebagaimana dikemukakan ayat al-Quran di atas, merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, saling menasehati dan saling menghargai satu atas yang lain. khusus untuk ini Muqatil mengatakan bahwa al-shilah atau hubungan yang baik adalah hubungan yang di dalamnya tidak terjadi tindakan dan ucapan saling menyakiti. (Muqatil bin Sulaiman, al- Asybah wa al-Nazhair fi al-Quran al-Karim, 309). Sementara al-Ishfihani menyebut “mawaddah” sebagai: “mahabbah al-sya-i wa tamanni kaunihi” (mencintai sesuatu dan merindukannya).

Yang terakhir Ketiga adalah “rahmah”. Al-Raghib al-Ishfihani menyebut bahwa kata ini mengandung arti “riqqah taqtadhi al-ihsan ila al-marhum” (kelembutan hati yang mengharuskan pemberinya berbuat baik kepada orang yang diberi rahmat).(Mufradat). Pengertian yang sama juga disampaikan Al-Jurjani dalam Kitab al-Ta’rifat. Ia mengatakan bahwa “al-Rahmah” berarti “iradah ishal al-khair”, (kehendak menyampaikan kebaikan). Dalam bahasa kita ia berarti “kasih sayang” yang mendalam dan bersifat batin atau dengan sepenuh dan setulus hati.


Tidak ada komentar: